Penyuluhan Hukum “Remaja Cerdas, Masa Depan Berkualitas” untuk Mencegah Pergaulan Bebas dan Pernikahan Anak Usia Dini

Authors

  • Nuafiani
  • Raflin Hidayat
  • Nur Azisyah Yuliani Kartika
  • Nurfadilah Ramadhani
  • Lenni Alnidar
  • Besse Rahmi Dzakira
  • Besse Mawardani Az-Zahra
  • Dian Andriani
  • Alfina Vika
  • Haerunnisa
  • Sahabuddin

Keywords:

penyuluhan hukum, remaja, pergaulan bebas, pernikahan anak, kesadaran hukum

Abstract

Pernikahan anak dan pergaulan bebas di kalangan remaja masih menjadi persoalan sosial dan hukum yang memerlukan penguatan literasi hukum. Perubahan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan pentingnya pemahaman remaja dan orang tua mengenai ketentuan perkawinan serta perlindungan anak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum peserta mengenai pencegahan pergaulan bebas dan pernikahan anak usia dini. Kegiatan dilaksanakan di Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada 12 September 2026 dengan 30 peserta. Metode pelaksanaan meliputi identifikasi kebutuhan, perencanaan materi, penyuluhan hukum tatap muka, diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD), pendampingan, serta evaluasi deskriptif melalui observasi partisipasi, catatan lapangan, wawancara singkat, dan dokumentasi. Hasil kegiatan menunjukkan perubahan positif pada pemahaman batas usia perkawinan, pemahaman dampak hukum dan sosial pernikahan anak, kesadaran terhadap risiko pergaulan bebas, partisipasi diskusi, serta komitmen lisan untuk menghindari pernikahan pada usia anak. Sebagai tindak lanjut, dibentuk kelompok pelopor remaja sadar hukum sebagai agen edukasi sebaya di lingkungan desa. Kegiatan ini menunjukkan bahwa penyuluhan yang partisipatif dapat menjadi sarana penguatan literasi hukum dan kesadaran remaja dalam pencegahan pernikahan anak.

Downloads

Published

2026-10-13